ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1.
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Muhammadiyah disingkat IPM, yang
didirikan di
Surakarta
pada tanggal 5 Shafar 1381 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961
Miladiyah.
2.
Ikatan Pelajar Muhammadiyah berkedudukan di Pimpinan Pusat.
BAB II
ASAS, IDENTITAS, LAMBANG, DAN
SEMBOYAN
Pasal 2
Asas
Ikatan
Pelajar Muhammadiyah berasaskan Islam.
Pasal 3
Identitas
Ikatan
Pelajar Muhammadiyah adalah Organisasi Otonom Muhammadiyah, merupakan gerakan
Islam,
dakwah amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar, berakidah Islam dan
bersumber
pada
Al-Qur‘an dan As-Sunnah.
Pasal 4
Lambang
Lambang
Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah segi lima berisi runcing di bawah yang
merupakan
deformasi bentuk pena dengan jalur besar tengah runcing di bawah berwarna
kuning,
diapit
oleh dua jalur berwarna merah dan dua jalur berwarna hijau dengan matahari
bersinar
sebagai
keluarga Muhammadiyah di mana tengah bulatan matahari terdapat gambar buku dan
tulisan
Al-Qur’an surat Al-Qolam ayat 1 dan tulisan IPM di bawah matahari.
Pasal 5
Semboyan
Nuun
Walqalami Wama Yasyturuun yang
berarti
: Nuun, demi pena dan apa
yang dituliskannya.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Terbentuknya
pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka
menegakkan
dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat
Islam
yang
sebenar-benarnya.
Pasal 7
Usaha
1.
Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperteguh iman, menertibkan peribadatan
dan
mempertinggi akhlak karimah.
2.
Mempergiat dan memperdalam pemahaman agama Islam untuk mendapatkan kemurnian
dan
kebenaran-Nya.
3.
Memperdalam, memajukan, dan meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial
dan
budaya.
4.
Membimbing, membina, dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan
peran
IPM
sebagai kader persyarikatan, umat, dan bangsa dalam menunjang pembanguan
manusia
seutuhnya menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
5.
Meningkatkan amal shalih dan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
6.
Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan
falsafah
yang
berlaku.
BAB IV
BASIS MASSA
Pasal 8
Basis Massa
Basis
massa Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah pelajar.
Pasal 9
Pengertian Pelajar
Pelajar
adalah kelas sosial tertentu yang menuntut ilmu secara terus menerus serta
memiliki hak
dan
kewajiban dalam bidang pendidikan.
BAB V
KEANGGOTAAN, KADER, DAN SIMPATISAN
Pasal 10
Anggota
1.
Anggota IPM adalah:
a.
Pelajar muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah dan non-Muhammadiyah
setingkat
SMP dan atau SMA.
b.
Pelajar muslim yang berusia minimal 12 tahun dan maksimal 21 tahun.
c.
Mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan huruf a dan b, yang
diperlukan
oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun.
d.
Anggota sebagaimana tersebut dalam huruf c di atas yang karena terpilih menjadi
pimpinan
bisa diperpanjang keanggotaannya sampai masa jabatannya selesai.
2.
Hak dan kewajiban serta peraturan lainnya tentang keangotaan diatur dalam
Anggaran
Rumah
Tangga.
Pasal 11
Kader
1.
Kader IPM adalah anggota yang telah mengikuti perkaderan Taruna Melati serta
mampu
dan
pernah menjadi penggerak inti ikatan.
2.
Ketentuan lain tentang kader dan kekaderan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Simpatisan
1.
Simpatisan adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan IPM tetapi tidak
memenuhi
syarat
sebagai anggota.
2.
Ketentuan lain tentang simpatisan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
SUSUNAN, PEMBENTUKAN, PELEBURAN,
PEMEKARAN,
DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 13
Susunan Organisasi
1.
Ranting adalah kesatuan anggota-anggota dalam satu sekolah atau madrasah atau
pondok
pesantren
atau desa/kelurahan atau masjid atau panti asuhan.
2.
Cabang adalah kesatuan ranting-ranting di tingkat Kecamatan.
3.
Daerah adalah kesatuan cabang-cabang di tingkat Kabupaten/Kota.
4.
Wilayah adalah kesatuan daerah-daerah di tingkat Provinsi.
5.
Pusat adalah kesatuan wilayah-wilayah dalam negara.
Pasal 14
Penetapan Organisasi
1.
Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan
oleh
Pimpinan
Pusat.
2.
Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan
Wilayah.
3.
Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan
Daerah.
Pasal 15
Pembentukan, Peleburan, dan
Pemekaran
Pembentukan,
peleburan, dan pemekaran organisasi diatur dengan pedoman yang ditetapkan
oleh
Pimpinan Pusat.
BAB VII
PIMPINAN
Pasal 16
Pimpinan Pusat
1.
Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin IPM secara keseluruhan.
2.
Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar dengan surat keputusan
Pimpinan
Pusat
IPM.
3.
Perubahan dan penambahan personil (Reshuffle)
Pimpinan Pusat menjadi wewenang
Pimpinan
Pusat dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya peningkatan
efisiensi
dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan.
Pasal 17
Pimpinan Wilayah
1.
Pimpinan Wilayah adalah pimpinan dalam wilayah dan melaksanakan kepemimpinan di
wilayahnya.
2.
Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dengan surat
keputusan
pimpinan
di atasnya.
3.
Pimpinan Wilayah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Pusat dan
Wilayahnya.
4.
Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle)
Pimpinan Wilayah menjadi wewenang
Pimpinan
Wilayah dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya
peningkatan
efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat
keputusan
pimpinan di atasnya.
Pasal 18
Pimpinan Daerah
1.
Pimpinan Daerah adalah pimpinan dalam daerah dan melaksanakan kepemimpinan di
daerahnya.
2.
Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dengan surat
keputusan
pimpinan
di atasnya.
3.
Pimpinan Daerah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah di
daerahnya.
4.
Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle)
Pimpinan Daerah menjadi wewenang
Pimpinan
Daerah dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya
peningkatan
efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat
keputusan
pimpinan di atasnya.
Pasal 19
Pimpinan Cabang
1.
Pimpinan Cabang adalah pimpinan dalam cabang dan melaksanakan kepemimpinan di
Cabangnya.
2.
Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Cabang dengan surat
keputusan
pimpinan di atasnya.
3.
Pimpinan Cabang karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Daerah di
cabangnya.
4.
Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle)
Pimpinan Cabang menjadi wewenang
Pimpinan
Cabang dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya
peningkatan
efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat
keputusan
pimpinan di atasnya.
Pasal 20
Pimpinan Ranting
1.
Pimpinan Ranting adalah pimpinan dalam ranting dan melaksanakan kepemimpinan di
rantingnya.
2.
Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dengan surat
keputusan
pimpinan di atasnya.
3.
Pimpinan Ranting karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang di
rantingnya.
4.
Penambahan dan perubahan personal (Reshuffle)
Pimpinan Ranting menjadi wewenang
Pimpinan
Ranting dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya
peningkatan
efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat
keputusan
pimpinan di atasnya.
Pasal 21
Pemilihan Pimpinan
1.
Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan menunjuk
formatur atas dasar keputusan musyawarah masing-masing.
2.
Syarat anggota pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Pergantian Pimpinan
1.
Pergantian Pimpinan IPM yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan
tugasnya
sampai
dilakukan serah terima dengan pimpinan yang baru.
2.
Serah terima jabatan dilakukan pada saat pelantikan pimpinan yang baru.
3.
Setiap pergantian Pimpinan IPM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan
penyegaran
jalannya kepemimpinan dengan memasukkan tenaga kader.
Pasal 23
Masa Jabatan Pimpinan
1.
Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan
Cabang
selama
2 tahun. Sedangkan Pimpinan Ranting selama 1 tahun.
2.
Jabatan Ketua Umum di setiap level struktur dijabat maksimal satu kali masa
jabatan.
3.
Jabatan anggota pimpinan di setiap level struktur maksimal selama dua kali
periode secara
berturut-turut.
4.
Serah terima jabatan Pimpinan Pusat dapat dilakukan pada saat Muktamar telah
menetapkan
dan mengesahkan Pimpinan Pusat yang baru. Sedangkan serah terima jabatan
Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan
setelah
disahkan oleh pimpinan di atasnya.
Pasal 24
Perangkapan Jabatan
1.
Rangkap jabatan dengan organisasi politik dan/atau organisasi massa yang
berafiliasi
dengan
organisasi politik adalah dilarang.
2.
Rangkap jabatan dalam IPM, Organisasi Otonom Muhammadiyah, dan kepemudaan
lainnya
hanya
dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari pimpinan yang bersangkutan.
3.
Rangkap jabatan dengan organisasi kepelajaran lainnya adalah dilarang.
Pasal 25
Ketentuan Luar Biasa
Dalam
hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 16 sampai
dengan
pasal
24 di atas, Pimpinan Pusat dapat mengambil keputusan lain.
BAB VIII
LEMBAGA IPM
Pasal 26
Lembaga IPM
1.
Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2.
Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang melaksanakan hal-hal yang tidak
dapat
ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan
operasional
program.
3.
Hal-hal lain mengenai lembaga IPM diatur dalam aturan Pimpinan IPM.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 27
Muktamar
1.
Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam ikatan yang diselenggarakan
oleh dan
atas
tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2.
Muktamar diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3.
Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Muktamar Luar Biasa
(MLB)
1.
Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar yang diselenggarakan apabila keberadaan
ikatan
dalam
bahaya dan/atau terancam dibubarkan yang Konpiwil tidak berwenang untuk
memutuskan
dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar berikutnya.
2.
Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas Keputusan Konpiwil.
3.
Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1.
Konferensi Pimpinan Wilayah adalah permusyaratan tertinggi ikatan setelah
Muktamar yang
diselenggarakan
oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2.
Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam
satu
periode.
3.
Acara dan ketentuan lain tentang Konpiwil diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Musyawarah Wilayah
(Musywil)
1.
Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang
diselenggarakan
oleh dan atas tangung jawab Pimpinan Wilayah.
2.
Musyawarah Wilayah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3.
Acara dan ketentuan lain tentang Musywil diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 31
Konferensi Pimpinan Daerah
(Konpida)
1.
Konferensi Pimpinan Daerah adalah permusyawaratan tertinggi tingkat wilayah
setelah
Musyawarah
Wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan
Wilayah.
2.
Konferensi Pimpinan daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu
priode.
3.
Acara dan ketentuan lain tentang Konpida diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 32
Musyawarah Daerah
(Musyda)
1.
Musyawarah Daerah adalah permusyaratan tertinggi di tingkat daerah yang
diselenggarakan
oleh
dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2.
Musyawarah daerah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3.
Acara dan ketentuan lain tentang Musyda diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
Konferensi Pimpinan Cabang
(Konpicab)
1.
Konferensi Pimpinan Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat daerah
setelah
Musyda,
yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2.
Konferensi Pimpinan Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu
atau
dua
tahun dalam satu periode.
3.
Acara dan ketentuan lain tentang Konpicab diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 34
Musyawarah Cabang
(Musycab)
1.
Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat Cabang yang
diselenggarakan
oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2.
Musyawarah Cabang diselenggarkan setiap 1 (satu) tahun sekali.
3.
Acara dan ketentuan lain tentang Musycab diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 35
Musyawarah Ranting
(Musyran)
1.
Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting yang
diselenggarakan
oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
2.
Musyawarah Ranting di selenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
3.
Acara dan ketentuan lain tentang Musyran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 36
Keabsahan dan Keputusan
Permusyawaratan
1.
Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang
bersangkutan
telah diundang secara sah.
2.
Keputusan permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan
apabila
tidak tercapai diambil dengan pemungutan suara maka putusan dengan suara
terbanyak
mutlak.
3.
Keputusan Muktamar berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah
dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
4.
Keputusan Musywil, Musyda, dan Musycab berlaku setelah diberitahukan kepada
Pimpinan
Muhammadiyah
setingkat dan disahkan oleh pimpinan di atasnya.
5.
Keputusan Musyran berlaku setelah diberitahukan kepada pimpinan sekolah atau
Pimpinan
Ranting
Muhammadiyah setempat dan disahkan oleh pimpinan di atasnya.
6.
Keputusan Konpiwil, Konpida, dan Konpicab berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan
yang
bersangkutan dan diberitahukan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
Pasal 37
Tanfidz
1.
Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Konpiwil, Musywil,
Konpida,
Musyda,
Konpicab, dan Musyran.
2.
Keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah dan rapat pimpinan berlaku
sejak
ditanfidzkan
oleh Pimpinan Pusat dan diberitahukan kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
3.
Keputusan Musywil, Konpida, Musyda, Konpicab, dan Musyran, serta rapat pimpinan
berlaku
setelah ditanfidzkan oleh pimpinan masing-masing tingkatan setelah mendapat
pengesahan
dari pimpinan di atasnya dan diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah
di
masing-masing tingkatan.
4.
Tanfidz bersifat redaksional, mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak bertentangan
dengan
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPM.
BAB X
RAPAT
Pasal 38
1.
Rapat dibedakan menjadi dua jenis: Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja.
2.
Ketentuan lain mengenai rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 39
Pengertian
Keuangan
dan Kekayaan IPM adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah
dan
halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan organisasi.
Pasal 40
Sumber
Keuangan
IPM diperoleh dari:
1.
Iuran Anggota.
2.
Uang Pangkal.
3.
Bantuan rutin dari Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
4.
Sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 41
Pengolalan dan Pengawasan
Ketentuan
mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam
Anggaran
Rumah Tangga.
BAB XII
LAPORAN
Pasal 42
Laporan
1.
Pimpinan IPM semua tingkatan wajib membuat laporan perkembangan organisasi,
laporan
pertanggungjawaban,
laporan kebijakan dan keuangan disampaikan kepada
permusyawaratan
masing-masing tingkatan.
2.
Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 43
Anggaran Rumah Tangga
1.
Anggaran Rumah Tangga menjelaskan Anggaran Dasar dan mengatur segala sesuatu
yang
belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini.
2.
Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran dasar
yang
disahkan
oleh Muktamar atau Konpiwil.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 44
Pembubaran
1.
Pembubaran Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi wewenang Muktamar atau Muktamar
Luar
Biasa IPM.
2.
Pembubaran IPM ditetapkan oleh Tanwir atau Muktamar Muhammadiyah atau usulan PP
Muhammadiyah.
3.
Sesudah Ikatan Pelajar Muhammadiyah bubar, segala hak miliknya menjadi hak
milik
Muhammadiyah.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 45
Perubahan Anggaran Dasar
1.
Anggaran Dasar hanya dapat diubah di forum Muktamar.
2.
Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh
sekurang-kurangnya
atas
persetujuan 2/3 jumlah peserta Muktamar yang hadir.
3.
Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Konpiwil dan harus sudah
tercantum
dalam
acara Muktamar.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 46
Penutup
1.
Anggaran Dasar ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti Anggaran Dasar
sebelumnya,
disahkan pada tanggal 28 Oktober 2008 dalam Muktamar Ikatan Remaja
Muhammadiyah
XVI di Solo dan dinyatakan berlaku sejak ditanfidzkan.
2.
Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya
dinyatakan tidak
berlaku
lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar